Category: KEPMEN MINERBA

Kepmen ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 62A dan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP/WIUPK kepada Menteri dan ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP/WIUPK diatur dengan atau […]

Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 ttg Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional
Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 ttg Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubata berwenang menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara […]

Kepmen ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri
Kepmen ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri

Salah satu asas dan tujuan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba adalah: keberpihakan pada kepentingan bangsa; dan menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri. Hasil komoditas tambang batubara memegang peranan yang siknifikan sebagai bahan baku dan/atau sumber energi (bahan bakar) bagi berbagai […]

Kepmen ESDM 18.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM 18.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkembangan teknologi berbasis online dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara menuntut penyesuaian dalam tata cara pembayaran/penyetorannya, termasuk perhitungan atau formula biaya penyesuaian yang dapat diperhitungkan dalam penentuan besaran iuran produksi/royalti dan DHPB. Untuk memberikan pedoman pembayaran/penyetoran PNBP berupa iuran tetap, iuran produksi/royalti dan DHPB serta […]

Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan […]

Kepmen ESDM 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Kepmen ESDM 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan

Dalam rangka pemrosesan perizinan dan pendaftaran IUP berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang, yang telah memenuhi ketentuan, memberikan kepastian pembatalan dan/atau pembekuan status IUP terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi IUP yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor […]

Back to top